ANGKA KREDIT TUGAS TAMBAHAN JABATAN FUNGSIONAL GURU

Dalam PermenPAN & RB disebutkan bahwa angka kredit jabatan fungsional guru dapat diperoleh dari unsur utama diluar  unsur pembelajaran, namun demikian penilaiannya adalah sistem paket atau penilaian Kinerja khusus tugas tambahan baik yang mengurangi jam mengajar atau tidak mengurangi jam mengajar. Tugas tambahan Jabatan Guru yang mengurangi jam mengajar namun mendapat angka kredit antara lain :
1. Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum
2. Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan
3. Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana Prasarana
4. Kepala Perpustakaan
5. Kepala Laboratorium
6. Kepala Bengkel

Sedangkan Tugas Tambahan jabatan Guru yang tidak mengurangi Jam mengajar dan memperoleh angka kredit antara lain :
1. Menjadi Pembina Osis
2. Menjadi Pembina Pramuka
3. Menjadi Pembina PMR
4. Menjadi Pembina Olah raga/Kesenian
5. Menjadi Pengawas Ujian sekolah/Nasional
6. Menjadi Pengembang Kurikulum Sekolah
7. Dan Tugas lain yang relevan dengan jabatan guru.

Perhitungan Angka Kredit untuk tugas tambahan Jabatan Guru baik yang mengurangi jam mengajar maupun tidak mengurangi jam mengajar adalah sistem Paket atau sistem penilaian Kinerja tugas tambahan.

Berikut adalah rekapitulasi angka kredit tugas tambahan jabatan guru yang mengurangi jam mengajar.

ANGKA KREDIT TUGAS TAMBAHAN MENGURANGI JAM MENGAJAR

Lampiran bisa didownload KLIK DISINI

Sedangkan Rekap angka kredit tugas tambahan guru tanpa mengurangi jam mengajar adalah sebagai berikut :

Angka Kredit Tugas tambahan tanpa  mengurangi Jam Mengajar guru

Lampiran bisa didownload KLIK DISINI

Leave a comment

“OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM KINERJA DAN PELAYANAN GUNA MEWUJUDKAN PEGAWAI YANG HANDAL, KOMPETEN DAN BERWIBAWA BERBASIS IMTAQ DAN IPTEK”.