Angka Kredit Jabfung Guru

Tata aturan Kepegawaian telah mengalami perubahan seiring dengan paradigma profesionalisme aparatur, dimana sebagai aparatur selain menjadi pilar keutuhan negara kesatuan republik Indonesia juga mencerminkan sosok aparatur yang profesional dan berintegritas tinggi. dalam UU nomor 05 tahun 2014 bahwa jabatan Fungsional adalah jabatan ahli dalam peraturan Menteri PAN & RB nomor 16 tahun 2009, disebutkan bahawa jabatan fungsional dalam menempuh jenjang karir adalah dengan sistem angka kredit. khusus Jabatan Fungsional tenaga Pendidik (Guru), jabatannya terdiri atas ;

1. Guru Pertama
Pangkat Penata Muda Gol III a Angka Kredit = 100
Pangkat Penata Muda TK.1 Gol III b Angka Kredit = 150
2. Guru Muda
Pangkat Penata Gol. III c Angka Kredit = 200
Pangkat Penata TK.1 Gol. III d Angka Kredit = 300
3. Guru Madya
Pangkat Pembina Gol IV a Angka Kredit = 400
Pangkat Pembina TK. 1 Gol IV b Angka Kredit = 550
Pangkat Pembina Utama Muda Gol. IV c Angka Kredit = 700
4. Guru Utama
Pangkat Pembina Utama Madya, Gol IV d Angka Kredit = 850
Pangkat pembina Utama, Gol IV e Angka Kredit 1050

Unsur-unsur yang menjadi penetapan angka Kredit dan dapat diperhitungkan angka kreditnya mengacu kepada tata aturan MenPAN & RB Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan Fungsional dan angka kreditnya. juga dalam peraturan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan MenPAN & RB nomor  03/V/PB/2010  dan No.14 tahun 2010

  1. Peraturan Menteri PAN & RB nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya KLIK DISINI
  2. Peraturan bersama Mendikbud dan MenPAN & RB tentang Jabatan Fungsional guru dan angka kreditnya KLIK DISINI

Leave a comment

“OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM KINERJA DAN PELAYANAN GUNA MEWUJUDKAN PEGAWAI YANG HANDAL, KOMPETEN DAN BERWIBAWA BERBASIS IMTAQ DAN IPTEK”.